Adab Wanita Keluar Rumah
Siti Patayat, Menggapai Bulan
Adab
Wanita Keluar Rumah
Allah
subhanahu wata’ala Yang Maha Mengetahui tentang maslahat (kebaikan)
hambanya di dunia maupun diakhirat yaitu kewajiban wanita untuk tetap tinggal
di rumah. Namun bila ada kepentingan, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk
memenuhi kebutuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
قَدْ أَذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
“Allah telah
mengijinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (Muttafaqun ‘alahi)
Namun
juga ingat petuah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang
lainnya:
“Wanita itu
adalah aurat maka bila ia keluar rumah syaithan menyambutnya.” (HR. At Tirmidzi)
Sehingga wajib
baginya ketika hendak keluar harus memperhatikan adab yang telah disyariatkan
oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi
wasallam, yaitu:
a. Memakai jilbab yang syar’i
sebagaimana dalam surat Al Ahzab: 59.
b. Atas izin dari suaminya, bila ia sudah menikah.
d. Menundukkan pandangan. (An Nur: 31)
e. Berbicara dengan wajar tanpa mendayu-dayu (melembut-lembutkan) (Al Ahzab: 32)
f. Tidak boleh melenggak lenggok ketika berjalan.
g. Hindari memakai wewangian. (Al Jami’ush Shahih: 4/311)
h. Tidak boleh menghentakkan kaki ketika berjalan agar diketahui perhiasannya. (An Nur: 31)
i. Tidak boleh ikhtilath (campur baur) antara lawan jenis. (Al Bukhari)
j. Tidak boleh khalwat (menyepi dengan pria lain yang bukan mahram) (Lihat Shahih Muslim 2/978).
Jangan lupa baca: Peran Wanita dalam Rumah Tangga
b. Atas izin dari suaminya, bila ia sudah menikah.
c. Tidak boleh bersafar kecuali dengan mahramnya. (HR. Muslim)
d. Menundukkan pandangan. (An Nur: 31)
e. Berbicara dengan wajar tanpa mendayu-dayu (melembut-lembutkan) (Al Ahzab: 32)
f. Tidak boleh melenggak lenggok ketika berjalan.
g. Hindari memakai wewangian. (Al Jami’ush Shahih: 4/311)
h. Tidak boleh menghentakkan kaki ketika berjalan agar diketahui perhiasannya. (An Nur: 31)
i. Tidak boleh ikhtilath (campur baur) antara lawan jenis. (Al Bukhari)
j. Tidak boleh khalwat (menyepi dengan pria lain yang bukan mahram) (Lihat Shahih Muslim 2/978).
Jangan lupa baca: Peran Wanita dalam Rumah Tangga
Post a Comment for "Adab Wanita Keluar Rumah"